"Kita beri dukungan Rp57 juta per tahun," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mensos mengatakan, nominal tersebut bukan ukuran materi, tetapi bentuk penghormatan.

Baca Juga: Pemkot Bogor Lakukan Rangkaian Hari Pahlawan: Upacara, Ziarah ke TMP Dreded hingga Tanam Pohon

"Dilihat nilainya tidak terlalu banyak. Tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai, sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari para pahlawan," terang Saifullah Yusuf.  

Diketahui, dalam Pasal 19 Perpres 78/2018 disebutkan, keluarga Pahlawan Nasional berhak atas tunjangan berkelanjutan senilai Rp50 juta per tahun.  

Dukungan tambahan dari Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi pelengkap dari program kesejahteraan yang berjalan.

Baca Juga: Yayasan Gardu 08 Indonesia Apresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

Tidak hanya dukungan ekonomi, negara pun memberikan penghormatan simbolik bagi para pahlawan dan keluarganya.