JAKARTA, CEKLISSATU — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut positif perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. 

Menurut Fahira Idris, pernyataan Presiden menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang telah lama diperjuangkan DPD RI demi menghadirkan pembangunan yang lebih adil bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara khusus menyebut perjuangan DPD RI terhadap RUU Daerah Kepulauan yang kini telah masuk pembahasan tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah. Presiden menyampaikan optimisme bahwa pembahasannya dapat diselesaikan.

“Saya mengapresiasi Presiden Prabowo yang secara khusus menyinggung RUU Daerah Kepulauan. Ini merupakan sinyal politik yang sangat positif. Momentum ini harus kita jaga agar pembahasannya semakin cepat, tetapi tetap menghasilkan undang-undang yang kuat dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan,”  ujar Fahira Idris seusai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta yang salah satu agendanya adalah pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Fahira Idris, setidaknya terdapat enam urgensi mengapa RUU Daerah Kepulauan perlu segera diselesaikan.

Pertama, mengakhiri bias daratan dalam paradigma pembangunan nasional. Indonesia secara konstitusional adalah negara kepulauan. Namun, karakter geografis kepulauan belum sepenuhnya menjadi basis dalam merancang pembangunan, pelayanan publik, maupun kebijakan fiskal.

Daerah yang wilayahnya terpisah oleh laut tidak dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama seperti daerah berbasis daratan.

“Indonesia adalah negara kepulauan. Jangan sampai justru masyarakat yang hidup di pulau-pulau menjadi pihak yang paling sulit merasakan pembangunan,” kata Fahira Idris.

Kedua, menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan.Biaya membangun jalan, menyediakan transportasi, menghadirkan guru dan tenaga kesehatan, mendistribusikan logistik, hingga memberikan pelayanan pemerintahan di pulau-pulau terpisah jauh lebih kompleks. 

Karena itu, Fahira Idris mendukung pembahasan skema Dana Khusus Kepulauan sebagai instrumen afirmasi untuk mempercepat pembangunan, bukan sekadar tambahan anggaran bagi daerah.

Menurutnya, formula fiskal juga perlu semakin mampu memperhitungkan karakter wilayah dan kebutuhan riil daerah, tidak hanya bertumpu pada pendekatan jumlah penduduk dan luas daratan. Gagasan tersebut juga telah konsisten disampaikannya dalam perjuangan RUU Daerah Kepulauan sebelumnya.

Ketiga, mempercepat konektivitas dan pemerataan pelayanan dasar. Masyarakat di daerah kepulauan berhak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, transportasi, logistik, energi, telekomunikasi, serta pelayanan pemerintahan dengan kualitas yang setara. 

Karena itu, RUU harus mampu memperkuat konektivitas antarpulau dan memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Pansus DPR juga tengah mendorong jaminan pelayanan transportasi kepulauan dan integrasi multimoda.

Keempat, memberikan kepastian kewenangan dan harmonisasi regulasi. Fahira Idris menilai RUU ini harus mampu memberikan kejelasan mengenai kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir, tata ruang, sumber daya, serta pelayanan publik tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan UU Pemerintahan Daerah dan regulasi sektoral lainnya.

“Yang saat ini dibutuhkan adalah kerangka hukum yang memahami kekhususan karakter kepulauan sehingga pemerintah dapat bekerja lebih efektif,” ujarnya.

Kelima, menjadikan ekonomi biru sebagai sumber kesejahteraan masyarakat kepulauan. Daerah kepulauan memiliki potensi besar di sektor perikanan, kelautan, pariwisata, energi, logistik, dan berbagai sumber daya maritim. 

RUU harus memastikan kekayaan tersebut menghasilkan nilai tambah di daerah, membuka lapangan kerja, memperkuat ekonomi masyarakat pesisir, sekaligus tetap menghormati hak masyarakat lokal, masyarakat hukum adat, hak ulayat, dan kearifan lokal.

*Keenam, memperkuat kedaulatan dan ketahanan wilayah perbatasan.* Banyak daerah kepulauan berada di pulau-pulau kecil, terluar, dan berbatasan langsung dengan negara lain. Karena itu, pembangunan daerah kepulauan bukan semata persoalan ekonomi dan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut kehadiran negara dan kedaulatan Indonesia.

“Pulau terluar adalah beranda depan Indonesia. Ketika masyarakatnya sejahtera, konektivitasnya kuat, pelayanan publiknya hadir, dan ekonominya tumbuh, pada saat yang sama kita sedang memperkuat kedaulatan negara. Saya berharap optimisme Presiden bahwa RUU ini akan selesai benar-benar kita wujudkan,” pungkas Fahira Idris.