Pemerintah menanggung biaya pemakaman dengan upacara kebesaran militer serta menyediakan tempat pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP). 

Jika makam seorang pahlawan berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran agar tetap layak dan terawat. Langkah tersebut memastikan penghargaan terhadap jasa pahlawan terjaga dalam bentuk fisik dan historis.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Terinspirasi Semangat Pahlawan untuk Terus Berjuang Melayani Rakyat

Untuk diketahui, sepuluh tokoh yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Melalui Keppres 116/TK/2025 ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, yaitu: 

K.H. Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto, Marsinah, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, Zainal Abidin Syah.