BOGOR, CEKLISSATU – Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi, pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 12.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyebutkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg. Kemudian, gas yang ada di dalam tabung 3 Kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg.

Penyuntikan gas elpiji tersebut menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi.

Baca Juga : Minggu Pertama 2024, Sistem Ganjil Genap dan One Way Kawasan Puncak Tetap Diberlakukan. Cek Jadwalnya Berikut

"Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku yang di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi,” ungkap Teguh Kumara.

6 Ft Gas Elpiji Disita Polres 1.webp
TERUNGKAP: Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi, pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 12.40 WIB.

Pelaku berinisial NS diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada Rabu (10/1/2024) pukul 12.40 WIB, ketika sedang mengangkut tabung gas 3 Kg yang sudah kosong, dan rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas elpiji 3 Kg yang baru.

Barang Bukti yang diamankan di antaranya 240 buah tabung gas 3 Kg kosong, 47 tabung gas berisi ukuran 3 Kg yang berisi, 20 tabung gas ukuran 5,5 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong,” terangnya.

Kemudian enam tabung gas ukuran 12 Kg merk elpiji warna biru yang kosong, 28 tabung gas ukuran 12 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong, tujuh pipa besi, 11 besi untuk mendorong pentil tabung gas

Satu buah jarum pencongkel karet seal tabung gas, satu buah paku pencongkel karet seal tabung gas, setengah ember segel tabung gas 3 Kg, satu buah ember pemanas tabung gas 3 Kg, dan lain-lain.

“Kemudian satu buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, satu buah HP merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan satu unit Mobil Suzuki ST-150 Pick UP Tahun 2004 warna hitam,” tuturnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara. 

"Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya.