BOGOR, CEKLISSATU - Dua selebgram asal Kota Bogor ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online. Keduanya memposting link situs tersebut di akun media sosialnya.

"Adapun yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga artinya 2 laporan polisi yang berbeda," ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1/2024).

Kata dia, untuk tersangka pertama yakni wanita berinisial K dengan jumlah follewrs mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Baca Juga : Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bogor

"Oleh si TSK disanggupi diterima dengan imbalan Rp 3 juta perbulan. Hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3 sampai 5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama," ungkapnya.

Lalu, tersangka kedua wanita berinisial FA. Yang mana, tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam dalam Instastory-nya.

"Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan ini 5 situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp 700 ribu, perdua minggu atau perbulan," terangnya.

Atas perbuatannya, tambah Bismo, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar," tandasnya.