JAKARTA,CEKLISSATU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian mengatakan, bahwa penyesuaian tarif puskesmas dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap Peserta BPJS dan Universal Health Coverage (UHC).

Ia menambahkan, bahwa tarif lama pukesmas yang berlaku itu berdasarkan Perda Tahun 2010, yang berarti sudah 14 tahun, sementara harga kebutuhan untuk obat, alat kesehatan, dan sebagainya, setiap tahun mengalami kenaikan.

Per 5 Januari 2024 terjadi perubahan tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung dari Rp3.000 menjadi Rp15.000. Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga : Pemkot Bandung Dorong Fasilitas Layanan Kesehatan Kelola Sampah Mandiri

"Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS," kata Anhar, seperti dikutip dari keterangannya, Rabu 10 Januari 2024.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebut, penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.

"Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini," ujar Bambang saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin.

Ia meminta agar puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan.

"Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya," tutup dia.