JAKARTA, CEKLISSATU – Hari ini Senin (30/10/2023) mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara. Selepas keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Munarman disambut puluhan simpatisannya.

Munarman tampak mengenakan topi bertuliskan Save Palestine. Tidak hanya itu, Munarman juga menggunakan syal berbendera Palestina.

Munarman keluar Lapas Salemba, kemudian disambut puluhan simpatisan yang sudah menunggunya.

Baca Juga : Cuaca Bogor Cerah Berawan Hari Ini, Senin 30 Oktober 2023. Berikut Rinciannya

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikan Munarman bebas murni.

"Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba, bahwa benar besok (hari ini, red) yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward, Minggu (29/10).

"(Munarman) bebas murni," tambahnya.

Sementara itu, kabar bebasnya Munarman disampaikan pengacaranya, Aziz Yanuar. Munarman sebelumnya menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Insyaallah besok pagi Senin, 14 Rabbiul Akhir 1445 H atau 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ucap Aziz Yanuar, Minggu (29/10).

Selain itu lanjut Aziz, Munarman bakal bebas murni besok dan terlepas dari apa yang disebutnya sebagai 'kriminalisasi' melalui instrumen terorisme.

"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," terangnya.

Diketahui, Munarman sebelumnya dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.

Tetapi, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara. Namun, Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.

"Selama berada di Lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto, beberapa waktu lalu.

Yosafat menjelaskan ikrar setia terhadap NKRI merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas.

Serta merupakan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana terorisme untuk kembali kepada ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.