BOGOR, CEKLISSATU - Usai penghapusan Koordinator Kelas (Korlas) yang ada di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna memastikan Komite Sekolah tidak terlibat dalam tindakan yang dapat menimbulkan masalah. 

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya bahwa tindakan ini penting karena dampaknya akan dirasakan oleh siswa-siswa dan orang tua yang kurang mampu.

Bima Arya juga memberikan dukungan penuh kepada langkah Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menghapus peran koordinator kelas yang dianggap sebagai salah satu sumber permasalahan. 

Baca Juga : Disdik Kota Bogor Bakal Hapus Peran Korlas di SD dan SMP

"Komite Sekolah pada dasarnya memiliki niat baik untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan siswa dan menjembatani hubungan antara siswa dan sekolah. Namun, komite juga rentan terhadap manipulasi dan pelanggaran," ucapnya, belum lama ini usai menyaksikan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh 13 Sekolah Dasar (SD) dan 20 SMP Negeri di Kota Bogor.

Bima Arya menekankan pentingnya pakta integritas tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai langkah untuk menciptakan integritas dan moralitas yang kuat. Bima berharap agar semua pihak dapat bersatu dalam upaya pemberantasan korupsi, berlaku jujur dan objektif, serta tidak mengutamakan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas mereka.

Disinggung soal praktik pungli (pungutan liar) di salah satu sekolah dasar, Bima Arya berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan sesuai dengan kewenangan wali kota, dan tidak akan berhenti pada satu sekolah saja, melainkan akan menindaklanjuti laporan yang ada di sekolah lain di Kota Bogor.

"Pakta integritas ini merupakan langkah konkret dalam mendorong komitmen Disdik Kota Bogor untuk tidak terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), terutama di lingkungan Disdik Kota Bogor," tegasnya.

Sementara itu, kegiatan coaching clinic BOSP Semester 2 Tahun 2023 ini diikuti oleh 208 kepala SD Negeri, 53 kepala SD swasta, dan 20 kepala SMP Negeri di Kota Bogor. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS pada satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebut bahwa alokasi dana BOS Reguler tahun 2023 yang mencapai sekitar Rp 97 Miliar. 

"Dana ini akan digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen dan evaluasi pembelajaran, serta berbagai kebutuhan lainnya dalam dunia pendidikan," katanya.