BOGOR, CEKLISSATUBNNK Bogor berhasil mengungkap jaringan gelap narkotika dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor. Terdapat tiga titik lokasi penangkapan dari pengiriman ganja itu.

Kepala BNNK Bogor, AKBP Renny Puspita diwakili anggota pemberantasan BNNK Bogor, Bripka Bayu menyebutkan, pihaknya telah berhasil mengungkap jaringan gelap narkotika dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor.

"Bidang pemberantasan BNNP Jabar bersama-sama BNNK Bogor berhasil mengungkap jaringan gelap narkotika dari wilayah Sumatra ke wilayah Bogor," ungkap Bayu kepada awak media, pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga : Soal Pertemuan Jokowi dan Tiga Bacapres, Demokrat Bilang Begini

"Pada hari Sabtu (20/10), kita mendapatkan informasi untuk tiga lokasi sekaligus masuk wilayah Bogor. Dua lokasi pertama di wilayah Bojong Gede, dan satu di Jonggol," tambahnya.

Ia menyampaikan bahwa dalam kasus peredaran ganja tersebut telah ditangkap tiga orang tersangka.

Diketahui, lokasi pertama dan kedua berada di kawasan Bojonggede. Di lokasi tersebut diamankan sekitar 1,4 Kg ganja.

"Kronologinya hari pertama Sabtu (20/10), lokasi pertama di Jalan Bukit Waringin, Kecamatan Bojong Gede," terangnya.

"Itu berhasil diamankan tersangka SL sekitar jam 14.30 WIB, dengan barang bukti kurang lebih 900 gram narkotika jenis ganja," lanjutnya.

Tidak berselang lama, pihaknya juga mengamankan kembali di daerah Bojong Gede sekira pukul 17.30 WIB. Dan diamankan YT, kurang lebih 539 gram narkotika jenis ganja.

Kemudian Senin (22/10), BNN kembali menangkap pria berinsial F di Kecamatan Jonggol. Dari tangan tersangka 539 gram ganja disita.

"Adapun dari ketiga tersangka tersebut, itu merupakan satu rangkaian yang sama asalnya dari Sumatra Utara. Namun untuk barang dipecah menjadi tiga lokasi," tuturnya.

"Di sini penerima hampir semua merupakan buruh secara pekerjaan, dan mereka akan mengedarkan kembali. Kurang lebih paket yang disita itu 2.017,17 gram," terangnya.

Atas pengungkapan kasus ini, sebanyak 600 jiwa berhasil diselamatkan atas gagalnya pengiriman ganja tersebut.

Ia menegaskan, akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis.

"Ketiga tersangka kita kenakan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132," tegasnya.

"Setelah mereka menerima paket ini, rencana mereka akan menjual kembali dengan beberapa sistem," ungkapnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan ada yang sudah dua kali melakukan pengiriman. Ada juga yang baru satu kali pengiriman. Ada pula yang mengirim ke alamat fiktif untuk mengelabui petugas.

"Mereka merupakan perantara, jadi memang ada yang mengarahkan sehari sebelumnya paket sudah di ekspedisi, siap-siap, setelah ada arahan dari yang di atasnya, mereka siap menerima," tutupnya.

Hadir dalam giat rilis tersebut, Kepala BNNK Bogor, AKBP Renny Puspita, Aspem Kesra, Kasi Wastahti BNNP Jawa Barat, Seksi Berantas BNNK Bogor, Kepala Bakesbangpol, Bambang W Tawekal.