BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengungkap ada enam kepala desa (Kades) yang saat ini sedang terjerat proses hukum.

Lima kades di antaranya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dan satu lagi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

"Betul, total ada 6 kepala desa yang saat ini bermasalah dan dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH). Baik oleh kejaksaan maupun polres," ungkap Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga : Korban Meninggal Dunia Erupsi Gunung Marapi Berjumlah 23 Orang, 16 Jenazah Telah Teridentifikasi

Lima kades yang diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yakni Kades Singasari Kecamatan Jonggol, Kades Citaringgul dan Cipambuan Kecamatan Babakan Madang, Kades Tangkil dan Leuwinutug Kecamatan Citeureup. 

Sementara, satu Kades lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor yakni Kades Hambalang Kecamatan Citeureup. 

Renaldi menyebut keenam kades tersebut terjerat masalah hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan baik Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa dan Samisade.

"Kasusnya terkait ADD, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Infrastruktur Samisade," kata Renaldi.