CIANJUR, CEKLISSATU-  Satnarkoba Polres Cianjur menggagalkan peredaran 52 ribu butir obat keras terlarang (OKT) yang akan dijual ke setiap kalangan.  Ketiga pelaku merupakan warga Aceh  U (34), M (29) dan M (43) yang diamankan di tiga tempat yang berbeda yakni Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas dan Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkap, 52 ribu butir lebih obat keras terlarang tersebut terbagi dalam sejumlah merk yakni Hexymer 9.367 butir, Tramadol 42.612 butir dan Trihexpenydil 84 butir.

Baca Juga : Penjual Obat Keras Terlarang Diringkus Polisi, 2 Orang Masih Anak Dibawah Umur

"Pengungkapan 52  ribu butir OKT tersebut merupakan hasil operasi selama sepekan terakhir yang kami lakukan di sejumlah tempat di Cianjur .Mungkin ini pengungkapan OKT yang terbanyak dalam sejarah Polres Cianjur," ungkap Aszhari.

Aszhari melanjutkan para penjual OKT ini menjual barang haram ini ke setiap kalangan dari pelajar, mahasiswa sampai masyarakat. 

"Ketiga pelaku dari Sumatera. Kalau dari KTP-nya tercatat sebagai warga Aceh mereka jual ke setiap kalangan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan  ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara untuk Pasal 436 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tak segan melaporkan ke Polres Cianjur jika mendapati kegiatan mencurigakan serupa.

"Sampaikan kepada Polres Cianjur, tentunya akan segera kami tindak lanjuti untuk kami lakukan penegakan hukum," imbaunya