Jakarta, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru dan Universitas Dian Nusantara (Undira) sepakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Peserta Didik Universitas Dian Nusantara (Undira). 

Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru dan Undira tersebut diselenggarakan saat acara Pembukaan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 di Universitas Dian Nusantara yang dihadiri oleh Ketua Yayasan Dian Asra Sagoro Dharmawan, SE, Rektor Undira Prof. Dr. H. Suharyadi, MS, Wakil Rektor I Undira  Ir. Margono Sugeng, MSc dan para Pimpinan Universitas. 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga digelar acara Sosialisasi Manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada 4.000 Peserta Didik Mahasiswa Undira. 

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Husaini menjelaskan penandatanganan PKS dan kegiatan Sosialisasi Manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 4.000 Mahasiswa Undira Jakarta ini merupakan hasil tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya dengan para pimpinan Universitas Dian Nusantara beberapa minggu lalu. 

Husaini menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru bersama Universitas Dian Nusantara telah sepakat untuk mewujudkan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi Peserta Didik sebagai tindak lanjut Optimalisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 1 angka 15 dan pasal 50, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

"Kami juga sepakat untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) serta melaksanakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, "jelasnya.

Dirinya menuturkan Mahasiswa yang akan didaftarkan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mahasiswa yang sedang menjalankan praktik magang, kuliah kerja nyata (KKN) dan menjalani program minat bakat, yang mana mahasiswa tersebut masuk kategori segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.

"Para mahasiswa tersebut akan disertakan dengan dua program jaminan perlindungan dengan total iuran per bulan Rp16.800 yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran sebesar Rp10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp6.800, "ucap Husaini. 

Lebih lanjut Husaini menjelaskan tentang manfaat yang didapatkan oleh Mahasiswa yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perawatan tanpa batas biaya (sesuai indikasi medis), santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. 

Husaini juga menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja sebab tingginya risiko sosial dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya, yang berakibat berkurang/hilangnya penghasilan.

"Seperti halnya mahasiswa yang sedang melakukan tugas magang, KKN dan menjalani program minat bakat ini, dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya pasti memiliki risiko sosial, "terangnya. 

"Sebab itu Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrument penyelenggara jaminan sosial untuk mengurangi dampak dari risiko sosial tersebut, "tutup Husaini.