JAKARTA, CEKLISSATU - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani, menegaskan setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena seluruh pekerja berhak mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tujuannya untuk melindungi pekerja dari yang Namanya risiko pekerjaan. Karena setiap pekerjaan apapun itu jenisnya memiliki risiko yaitu kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan , masuk hari tua hingga kematian. Yang kedua terakhir itu sifatnya pasti dan akan menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” kata Deni.

Sedangkan di dalam program BPJS Ketenagakerjaan sudah ada jaminan atas risiko-risiko pekerjaa tersebut. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk itu setiap perusahaan di Indonesia wajib untuk mendaftarkan pekerjaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Secara hukum, kewajiban ini diatur dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diatur lagi dengan sederet aturan mulai Peraturan Presiden hingga turun ke Bupati/Walikota, ” imbuh Deni

Bagi perusahaan atau pemberi kerja melakukan hal tersebut, maka terancam sederet sanksi antara lain. Mulai sanksi adminstratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan public tertentu, hingga yang terberat sanksi pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Walaupun begitu, Deni menyampaiakan masih ada perusahaan nakal yang diam-diam tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau terjadi seperti ini, maka sepatutnya pekerja atau karyawan itu meminta haknya. Tapi kalau tidak diberikan juga maka laporkan,” jelas Deni.

Menurut Deni, ada du acara untuk melaporkanpemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perta,a dengan membuat aduan ke Dinas Ketenagakerjaa setempat. Kedua, bisa melaporkan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Cara buat laporan aduan melalui aplikasi JMO adalah install aplikasi JMO di ponsel. Setelah berhasil diinstal selanjutnya pelapor harus mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan melengkapi biodata yang sesuai dengan kolom yang tersedia. Jika telah memiliki akun, pelapor dapat kemudian melakukan login untuk kemudian mengakses berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi JMO.

Jika masuk ke akun yang telah didaftarkan, pelapor dapat membuat pengaduan dengan melakukanklik pada menu “Pengaduan” yang terdapat didalam aplikasi JMO. Setelah melakukan klik pada menu “Pengaduan”, pelapor berikutnya akan diarahkan untuk mengisi data yang telah disediakan, pastikan data yang diisi dan lengkap agar aduan dapat diproses.

Sebelum mengisi data yang diminta, nantinya pelapor dapat terlebih dahulu melakukan klik terhadap menu “Perusahaan Belum Terdaftar”. Setelah berhasil mengisi data yang diminta, pelapor dapat melakukan klik submit untuk mengirim aduan.

Selain membuat aduan, aplikasi JMO yang dapat diakses melalui aplikasi dan juga menyediakan fitur untuk melakukan pengecekan terhadap pengaduan yang telah dibuat. Caranya pun tidaklah sulit, pelapor hanya perlu membuka aplikasi JMO kemudian pilih menu “Pengaduan”.

Setelah mengklik menu “pengaduan”, nantinya pelapor akan diarahkan pada menu “Riwayat Pengaduan”. Dalam menu “Riwayat Pengaduan”, nantinya akan terdapat bebrapa menu seperti data yang tidak sesuai dan perusahaan tidak terdaftar.

Selain itu, Deni menyarankan pekerja yang belum mendapat hak peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaannya untuk mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Tujuannya untuk melindungi diri sedini mungkin karena faktor risiko pekerjaan yang sifatnya tidak dapat diprediksi,” ungkap Deni.

Menurut Deni, peserta madiri atau BPU terlindungi hanya dengan iuran Rp16.800 perbulan untuk dua manfaat program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan iuran semuruah itu, jika terjadi kecelakaan kerja peserta sudah berhak mendapat manfaat perawatan unlimited, tanpa ada batas biaya dan tanpa batas waktu bahkan tetap digaji sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,”. Tutup Deni