BOGOR, CEKLISSATU – Dalam mengatasi lonjakan kendaraan pada libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap di kawasan wisata Puncak, Bogor.

Bagi pengendara yang akan melintas ke wilayah tersebut, diharapkan dapat memperhatikan sistem ganjil genap ini.

Diketahui, sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan ini berlaku mulai Jumat (15/6/2024) hingga Selasa (18/6/2024).

“Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa tanggal 14 Juni 2024 - 18 Juni 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis unggahan Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.

Baca Juga : Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, Polisi Berlakukan Ganjil Genap Menuju Puncak 14-18 Juni 2024

Dikabarkan bahwa aturan dan waktu penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. 

Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. 

Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Kemudian selain ganjil genap, pihaknya juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di sepanjang jalur wisata Puncak Bogor

Tetapi, sistem on way itu akan diterapkan secara kondisional, melihat kondisi di lapangan.

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor, yaitu: 

Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, 

Kemudian, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

Kendaraan pemadam kebakaran, Kendaraan ambulans, Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, 

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri), 

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.