JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Hari Natal Senin 25 Desember 2023, sejumlah narapidana memperoleh remisi khusus, di antaranya yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi mendapatkan resmi Natal selama satu bulan.

"Iya betul. Mendapatkan remisi satu bulan," ungkap Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti seperti dikutip ceklissatu.com.

Baca Juga : Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Keberatan Sidang Disiarkan Langsung

Diketahui, saat ini Putri Candrawathi menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Yekti Apriyanti menyebutkan, remisi khusus Natal yang diperoleh Putri Candrawathi sudah sesuai persyaratan.

"Sudah memenuhi persyaratan," terangnya.

Terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. 

Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya beragama Nasrani.

Lapas IIA Tangerang sendiri mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani. 

Sementara 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani enam bulan pidana dan berstatus tahanan.

Sebelumnya, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Tidak hanya itu, MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. 

Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. 

Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Berikut ini daftar vonis kasus Ferdy Sambo Cs berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.