JAKARTA, CEKLISSATUTujuh fraksi di DPR menyatakan penolakan soal penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Hal tersebut tertuang dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR.

Di antaranya yaitu dalam Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

Baca Juga : Sepakati RUU Daerah Khusus Jakarta jadi Usulan DPR, Warga Kehilangan Hak Pilih Gubernur

Tujuh fraksi tersebut yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat. 

Saat ini hanya ada dua fraksi yang mendukung gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Yakni Partai Gerindra dan Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). 

PDIP berubah sikap soal RUU DKJ yang memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, RUU DKJ ini mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ke depan akan dipilih dan diberhentikan oleh presiden.

PDIP yang sebelumnya sepakat dengan ketentuan ini, kini berubah sikap agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). 

"Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat)," ungkap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Gedung High End, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/12).

Hasto menegaskan, hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat termasuk dalam menentukan dan memilih pemimpin. Karena itu, keistimewaan DKI Jakarta tidak harus diwujudkan dengan mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Kemudian, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kini menolak aturan terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden

Aturan itu termuat dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ, yang salah satu didalamnya mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui Pilkada.

Padahal Fraksi PAN DPR RI sebelumnya salah satu yang menyetujui RUU DKJ menjadi inisiatif DPR RI. 

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pemindahan ibu kota negara tak seharusnya menutup ruang demokrasi di Jakarta.

"Dengan berpindahnya ibu kota negara, ada ruang yang lebih cukup untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan legislatif dan eksekutif di semua tingkatan. Karena itu, dalam RUU DKJ, pemilihan gubernur harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (8/12).

Menurut Saleh, dalam memberikan ruang demokrasi di Jakarta, seharusnya para wali kota di Jakarta juga harus dipilih langsung seperti yang ada di daerah lain. Serta dengan adanya pemilihan legislatif pada setiap kota administratif.

"Ini diperlukan agar hak-hak demokrasi rakyat dapat disalurkan dengan baik," ujar Saleh.

Fraksi Partai NasDem DPR RI kini juga menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Hal itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.

"Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," ucap anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari kepada wartawan, (6/12).

Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.

"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," tegas Taufik.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan pihaknya menolak wacana penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden usai tak lagi menjadi ibu kota lewat RUU DKJ. 

Firman mengatakan, pihaknya mengusulkan agar mekanisme pemilihan gubernur Jakarta dan wali kota dipertahankan seperti saat ini, dimana gubernur dipilih lewat pemilu dan bupati wali kota ditunjuk gubernur.

"Sikap Fraksi Partai Golkar Provinsi Daerah Kusus Jakarta tetap seperti sekarang gubernur dan wagub dipilih langsung seperti sekarang, dan wali kota dan bupati ditetapkan gubernur," ucap Firman, Kamis (7/12).