JAKARTA, CEKLISSATUSidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK terkait Harun Masiku akan digelar hari ini (29/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sesuai jadwal sidang digelar pada pukul 10.00 WIB, yang akan dipimpin Hakim Tunggal Abu Hanifah.

"Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024," ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Diketahui, pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yaitu Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Baca Juga : Usai Dilantik jadi Ketua KPK, Nawawi Pomolango Tegaskan akan Segera Tangani DPO Harun Masiku

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

"Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK," terangnya.

Boyamin melanjutkan, MAKI menggugat KPK karena belum tertangkapnya Haru Masiku yang sudah buron selama empat tahun.

"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ucapnya.

Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik. Padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

"Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal," tuturnya.

Dengan gugatan tersebut, Boyamin mengatakan, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan itu.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.