BOGOR, CEKLISSATU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor yang diproses di wilayahnya.

Dalam menyikapi tuduhan itu, Tolib menyatakan bahwa jajaran imigrasi Bogor telah berhati-hati dalam menerima pemohon paspor, terutama bagi calon tenaga kerja Indonesia.

“Terkait permohonan paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama Neng Massadiah ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” ucapnya dalam keterangan pers pada Rabu 31 Januari 2024.

Menurut Tolib, penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan standar prosedur operasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tolib menyebut, bahwa Neng Massadiah saat mengajukan permohonan, telah melampirkan dokumen seperti KTP, paspor lama, akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat.

Lebih lanjut, Tolib menjelaskan perbedaan tanggal lahir pada KTP dan paspor terbaru, disebabkan penggunaan data pada paspor lama yang diterbitkan tahun 2015.

Baca Juga : Penyalahgunaan Izin, Dua WNA India Dideportasi Imigrasi Jakbar

“Pemohon juga mengajukan penggantian paspor untuk keperluan wisata, dan meminta agar paspornya mencantumkan data sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya,” jelasnya.

“Tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuai permintaan pemohon,” tambahnya.

Tolib menegaskan, bahwa paspor memiliki fungsi sebagai dokumen perjalanan, bukti identitas, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia di luar wilayah.

Paspor bukanlah dokumen ketenagakerjaan, dan kepemilikannya adalah tanggung jawab penuh pemegangnya,” katanya.

Dengan klarifikasi ini, Kantor Imigrasi Bogor berharap dapat mengatasi miskomunikasi yang mungkin timbul dan memastikan pemrosesan dokumen tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.