BEKASI, CEKLISSATU - Center for Budget Analysis (CBA) menemukan pemborosan anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya tindakan memborong mebel pada Sekretariat Daerah (Sekda), total anggaran untuk tiga jenis belanja mebel mencapai Rp 14,2 miliar. Berikut rinciannya:

"Pertama belanja meja kerja pegawai dongan total 1.378 unit, dan kursi pegawai dengan total 1.615 unit. Total biaya yang dianggarkan sebesar Rp 9.065.000.000,"ungkap Jajang Nurjaman
Koordinator CBA, rilis yang diterima redaksi Ceklissatu com, Rabu 09 Agustus 2023.

Baca Juga : Digeber Rampung Akhir Tahun, Progres Revitalisasi Pasar Induk Jambu Dua Capai 17 Persen

Kedua, kata dia, belanja kursi serbaguna 2.955 unit, kursi Tunggu 4 seat 145 unit, dan meja rapat 64 unit. Total anggaran Rp3.158.750.000. Ketiga, belanja meja makan 1 set, meja tamu 74 unit, sofa 1 seater 74 unit, sofa 2 seater 74 unit, sofa 3 seater 74 unit, tempat tidur pimpinan 1 unit, meja laktasi 5 unit, dan kursi kuliah 100 unit. 

Oleh karena itu, kata dia, Center for Budget Analysis menilai belanja mebel yang dilakukan Sekretariat Daerah Kota Bekasi di tahun anggaran 2023 merupakan pemborosan anggaran dan berpotensi terjadinya penyelewengan. 

Dalam pelaksanaan pengadaan 3 paket di atas, CBA menduga Sekretariat Daerah sengaja memecah menjadi 3 paket. Hal ini membuka peluang adanya permainan berupa mark up harga serta volume barang.

CBA meminta pihak terkait, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membuka penyelidikan atas pelaksanaan proyek tersebut. Panggil dan periksa Drs. Junaedi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kota Bekasi.