JAKARTA, CEKLISSATU - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasannya melarang penjualan rokok batangan. 

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semua. Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak (dilarang) ya," kata Jokowi saat ditemui wartawan di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.

Larangan penjualan rokok batangan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga : Jokowi Akan Larang Rokok Dijual Ketengan

Salah satu yang diatur pada RPP itu adalah pelarangan penjualan rokok batangan. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut.

Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Berikutnya ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.