JAKARTA, CEKLISSATU – Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak ada perubahan, dan tetap akan digelar pada November mendatang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Kamis (2/4/2024).
"Mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," ungkap Tito Karnavian.
Untuk diketahui, sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu 27 November 2024.
Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak, Bima Arya Sebut Pola Koalisi di Daerah Belum Tentu Sama dengan Pusat
Tito Karnavian mengatakan, wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya ak jauh dari pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.
"Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya dua sampai tiga bulan, artinya Februari pelantikan," beber Tito Karnvian.
Selain itu lanjut Tito Karnavian, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten atau kota sama selama lima tahun.
Maka itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.
Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Berikut Ini Rincian Jadwalnya
"Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik," tuturnya.
Meski begitu, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal.
Tito Karnavian menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.
"Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November," jelasnya.
Tito Karnavian tak menampik ada beberapa pendapat terkait keserentakan pelantikan. Namun, hal tersebut tidak banyak pengaruhnya.
Ini jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Comment