JAKARTA, CEKLISSATU - TNI Angkatan Laut, KRI Cut Nyak Dien-375 (KRI CND-375) menangkap dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, Minggu 24 Juli 2022. Dua kapal itu diamankan lantaran menangkap ikan secara ilegal.

Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma TNI H. Krisno Utomo mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena dua kapal berbendera Vietnam BV 4889 TS dan BV 5329 TS tersebut dicurigai mencuri ikan di Perairan Laut Natuna Utara.

"KRI Cut Nyak Dien-375 yang berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia," kata Krisno dalam keterangan resmi, Selasa 26 Juli 2022.

Atas kegiatan yang mencurigakan tersebut, KRI CND-375 lantas mendekati dan memastikan kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan ZEE/Landas Kontinen Indonesia.

 "Dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS)" papar Danguspurla Koarmada I itu.

 "Kita mendapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia," lanjut Danguspurla

Kedua kedua kapal tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah ZEEI. Dari has pemeriksaan, ditemukannya muatan kurang lebih 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Menurutnya, tindakan ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan NKRI. 

 "Penangkapan 2 kapal itu merupakan salah satu wujud nyata kinerja jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah yang selalu menekankan untuk mengintensifkan patroli mengingat perbatasan laut ZEE antara Indonesia dan Vietnam di Laut Natuna Utara belum ada kesepakatan," terangnya. 

Kapal ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 perubahan UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar.