JAKARTA, CEKLISSATU - Jerinx SID telah dinyatakan bebas melalui cuti bersyarat yang diajukan oleh sang istri, Nora Alexandra. Kendati demikian Jerinx SID wajib lapor kepada Balai Permasyarakatan (Bapas) Denpasar. 

Hal itu disampaikan oleh kepala Bapas Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, di hari saat Jerinx SID bebas.

"Ini cuti bersyarat, boleh keluar kembali ke tengah-tengah keluarga, tapi masih bersyarat, intinya mereka masih punya kewajiban lapor ke kami," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kabarbalihits beberapa waktu lalu.

Menurutnya Jerinx SID bisa bepergian ke luar kota, selama mengantongi izin dari Bapas. Namun beda halnya jika ia ingin ke luar negeri, Jerinx SID harus izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Artinya, Kementrian Hukum dan HAM yang berkewenangan untuk memberi izin.

"Boleh ke keluarga, ke luar kota juga masih bisa asal ada izin dari kami. Kalau ke luar negeri boleh asalkan ada izin dari bapak menteri," ujarnya lagi.

Sementara itu, dilansir koranjuri.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitulu menyatakan, pemberian cuti bersyarat yang diberikan I Gede Aryastina telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun cuti bersyarat itu sewaktu-waktu bisa dicabut jika Jerinx SID dinyatakan melakukan suatu pelanggaran.

“Yang bersangkutan telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas. Selama menjalani cuti bersyarat Jerinx SID tetap harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan," kata Anggiat.

Apabila selama pengawasan Jerinx melakukan perbuatan yang melanggar, maka cuti bersyarat Jerinx bisa dicabut. 

Adapun Jerinx SID sendiri sudah memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri dalam rangka bulan madu bersama sang istri.

"Mau bulan madu sih ke Turki bulan November, belum sempat bulan madu," kata Jerinx SID saat berbincang dengan Kepala Bapas Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani.