JAKARTA, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pelimpahan berkas dan dakwaan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel hari ini, Senin 10 Oktober 2022.

Selain Ferdy Sambo, berkas tersangka lainnya juga akan dilimpahkan di waktu yang sama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, juga obstruction of justice.

"Insyaallah, kami juga menunggu," tutur Humad PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, serta obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim.

Baca Juga : Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," kata Djuyamto.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Paling lambat Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 5 Oktober 2022.

Menurut Fadil, dengan persidangan yang segera dilangsungkan maka akan mempercepat kejelasan kepastian hukum terhadap tersangka dan korban. Termasuk dapat memangkas ongkos dan efisiensi waktu dalam penyelenggaraan sidang.

"Kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda nunda dakwaan ke pengadilan," kata Fadil.

Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejagung. Seluruhnya kemudian akan langsung ditahan di penempatan penjara yang telah ditentukan.