BOGOR, CEKLISSATU - Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mendoakan yang terbaik untuk Ade Yasin. Dia berharap hasil sidang vonis yang akan digelar besok, Jumat 23 September 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, seperti yang diharapkan banyak Ade Yasin dan tim kuasa hukumnya.


"Kita doakan mudah-mudahan jalannya sidang aman, lancar. Kita doakan keinginan Ibu Bupati dikobul, harapan dan doanya untuk kebaikan kita semua," kata Iwan Setiawan, Kamis 22 September 2022.


Diketahui, dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

Baca Juga : Pakar Hukum: Harusnya Hakim Tidak Kesampingkan Fakta Persidangan Ade Yasin


Dengan tuntutan tersebut, Ade Yasin pun mengharapkan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih untuk menegakkan keadilan terhadap dirinya dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi.


Terlebih, 39 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan oleh Jaksa KPK dan dua saksi ahli, memberikan kesaksian bahwa Ade tidak terlibat dan tidak memberi instruksi kepada anak buahnya untuk menyuap BPK Perwakilan Jawa Barat. 


"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" ungkap Ade Yasin sambil menangis.


Ade Yasin meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.


"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" tuturnya.


Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.


"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Yasin sebelumnya.