BANDUNG, CEKLISATU - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, berhasil melakukan penggrebekan rumah yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis sabu di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, penggerebekan itu dilakuka pada Rabu dini hari 18 Januari 2022 dipimpin langsung Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Andri Alam.
"Awalnya danya informasi masyarakat, jika ada rumah yang digunakan sebagai tempat pembuatan sabu. Selama satu minggu jajaran Satnarkoba lakukan pengintaian rumah yang digunakan untuk pembuatan sabu,"kata Kombes Pol Kusworo, Kamis, 19 Januari 2023.
Dari hasil pengintaian tersebut akhirnya satu orang tersangka diamankan , berikut barang bukti pembuatan sabu mulai dari bahan-bahan, perlatan laboratorium, dan sabu sudah jadi sebesar 3 ons.
Baca Juga : Diiming-iming Uang, Penjaga SD di Semarang Diduga Cabuli 4 Siswi
Lebih lanjut Kusworo mengatakan tersangka CR baru beberapa hari pulang ke rumahnya setelah dua tahun bekerja di Bali sebagai kuli proyek dan pekerja club malam.
"Saat pulang dari Bali, dia tidak langsung bekerja, tetapi memesan barang-barang untuk pembuatan sabu melalui marketplace," katanya.
RC membuat sabu dengan cara belajar dari internet, juga pengetahuan dari temannya saat bekerja di Bali.
"Atas perbuatannya, CR dijerat pasal 114, 112, 113, 132, pasal 129 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup."ungkapnya. Cepi
Comment