JAKARTA, CEKLISSATU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau kediaman pribadi maupun Rumah Dinas (Rumdin) mantan Kadiv Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini, Rabu 4 Januari 2023. 

Rumah yang berlokasi di Jalan Saguling dan Duren 3 tersebut diketahui menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, pemeriksaan di TKP dilakukan demi melengkapi fakta-fakta persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang selama ini telah digelar.

"Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," kata Djuyamto, Rabu 4 Januari 2023.

Nantinya pemeriksaan yang berlangsung di dua TKP ini akan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikombinasikan berdasarkan keterangan para terdakwa.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tolak Jadi Saksi Putri Candrawathi

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB ini akan dihadiri semua terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf beserta para penasihat hukumnya.

"Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dlm BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa). (Waktu) Sesuai yang disampaikan majelis di persidangan ujarnya," kata dia.

Djuyamto menerangkan, pemeriksaan dengan langsung mendatangi TKP ini adalah sesuatu yang wajar ketika Majelis Hakim PN Jaksel merasa diperlukan keterangan lebih lanjut untuk melihat gambaran lokasi kejadian.

"Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat," ucapnya menjelaskan.