MAKASSAR, CEKLISSATU - Muh Iqbal Asnan terdakwa kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar meninggal dunia. Iqbal meninggal saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Sidang tuntutan terhadap Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya rencananya akan digelar pada Rabu 21 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Pimpinan Pemkot Makassar Muh Zuhur Dg Ranca membenarkan dan mengaku dirinya mendapatkan kabar duka tersebut dari pegawainya.

"Iya, saya juga disampaikan pegawai Dishub kalau (Iqbal Asnan) meninggal," kata Zuhur, Minggu 18 Desember 2022.

Sejak terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar itu, kata Zuhur, kondisi kesehatan Iqbal Asnan memburuk dan kerap sakit-sakitan. Bahkan, terdakwa harus dilarikan ke rumah sakit sejak Sabtu 17 Desember kemarin.

"Dari infonya dia masuk RS Bhayangkara kemarin karena,kondisinya memburuk," kata dia. 

Jenazah Iqbal Asnan saat ini sudah berada di rumah duka untuk disemayamkan. Namun Zuhur belum mengetahui dimana almarhum akan dimakamkan. 

Kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Makassar ini menjerat Iqbal Asnan sebagai otak kejahatan bersama Muh Asri, Sulaeman dan Chaerul Akmal. Para terdakwa pun didakwa dengan dakwaan premier oleh JPU pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP tentang pembunuhan berencana.

Sementara dakwaan sekunder para terdakwa dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Sidang tuntutan terhadap mantan Kasatpol PP Makassar bersama tiga terdakwa lainnya rencananya akan digelar pada Rabu 21 Desember pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Tak hanya itu, Iqbal Asnan juga terjerat dalam kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan operasional Satpol PP Makassar. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan Iqbal Asnan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim.

Selama ini, Iqbal Asnan telah menjalani masa proses hukumnya dengan menempati Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar.