Tersangka kasus promosi judi online dihadirkan saat rilis di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2024). Satreskrim Polres Bogor mengamankan empat orang selebgram berinisial IP, LN, MS dan AP yang mempromosikan website judi online melalui akun media sosial dan tersangka tersebut dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment