BANDUNG, CEKLISSATU -Kepolisian Daerah (Polda)  Jawa Barat dalam kurun waktu dua bulan Juni -Agustus 2023 telah berhasil menangkap 110 tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jawa Barat.

Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi menyampaikan pengungkapan itu dilakukan  oleh Satgas TPPO yang  dilaksanakan mulai tanggal 5 Juni sampai tanggal 1 Agustus 2023 yang diperbuat oleh 2 satgas yaitu satgas pencegahan, dan penindakan.

Bertindak selaku ketua Tim Satgas TPPO adalah Wakapolda Jabar dibantu oleh Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan polisi RW dengan melaksanakan kegiatan sebanyak 33.794 kegiatan.

Baca Juga : Konferensi Pers Lanjutan Insiden Polisi Tertembak Polisi di Bogor


"Tim Satgas  telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 72 LP dan berhasil mengamankan sebanyak 110 tersangka dan berhasil menyelamatkan 117 korban dengan rincian laki.- laki 21 orang sedangkan perempuan 96 orang," Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).


Sementara yang terbaru hari ini yang telah berhasil diungkap dikatakan Wakapolda Jabar itu dari daerah Cianjur, dengan tersangka AR  beralamat di Cianjur.


"Dan tersangka  ini  telah merekrut calon PMI atas nama karyati,  Yati, Nuraini dan Siti Nuraisyah melalui sponsor  NS  alias W dan  O alias UO, serta  telah dilakukan penampungan sekitar 1 hari sampai dengan 3 hari tanpa pelatihan,"ungkapnya.

Atas perbuatannya,  menurut Wakapolda pelaku di ganjar hukuman sesuai pasal Pasal 2 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 9 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan  Pasal 10 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


"Dengan ancaman pidana itu maksimal 10 tahun denda maksimal lima belas miliar,"ungkapnya.