BOGOR, CEKLISSATU – Pada proses penyerahan dukungan Paslon Perseorangan dari bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ada tiga yang datang, yaitu TB Lutfi, Gunawan Hasan, dan Santoso, pada Minggu (12/5/2024).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, Senin (13/5/2024).

Adi Kurnia menyebutkan, paslon TB Lutfi datang ke KPU tidak memberikan syarat dukungan sebanyak 252.814 dukungan persyaratan perseorangan. Kemudian Santoso memberikan dan membawa hard copy nya. 

“Karena kami baru mendapat Surat Edaran dari KPU RI, apabila belum bisa meng-upload sebanyak 100 persen di Silon itu bisa menggunakan hard copy atau soft copy, tetapi dengan memberikan syarat diberi waktu tiga hari kali 24 jam. Artinya sampai hari Rabu diberi kesempatan untuk meng-upload Silon sampai 100 persen,” ungkap Adi Kurnia kepada ceklissatu.com.

Baca Juga : Dr. Raendi Rayendra Daftar Bacawalkot ke PPP, ZM Sebut Kandidat Potensial untuk Memimpin Kota Bogor

Selain itu lanjut Adi Kurnia, apabila hal itu tidak juga terpenuhi maka berkas yang akan diserahkan ke KPU akan dikembalikan kepada bakal calon tersebut

Kemudian Adi Kurnia mengatakan, untuk Gunawan Hasan ia memberikan dukungan perseorangan itu menggunakan Silon sebanyak 57 persen atau sekitar 147 ribu yang sudah terupload di Silon, dan 157 ribu yang menggunakan soft copy. 

“Untuk penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten Bogor maksimal pada Minggu (12/5/2025) pukul 23.59. Artinya yang kemarin tidak memberikan syarat dukungan kepada KPU itu tidak bisa diterima lagi,” terang Adi Kurnia.

Adi menyontohkan, Santoso berkasnya kurang, hanya 87 ribu. Dan KPU menyerahkan kembali menggunakan dokumen penyerahan. 

“Kemudian Gunawan Hasan yang ada kemungkinan (lolos), itu pun nanti dilihat pada Rabu apakah yang bersangkutan bisa meng-upload ke Silon 100 persen atau kah tidak, yaitu sebanyak 252.814. Sedangkan untuk TB Lutfi dan Cecep tidak memberikan syarat dukungannya kepada KPU,” tutur Adi Kurnia.

Adi Kurnia menyebutkan, dukungan perseorangan itu ada berbentuk KTP dan Formulir B1 KWK, berisi identitas pendukung dan ditanda tangani oleh pendukung. Sementara itu TB Lutfi hanya memberikan surat keberatan kepada KPU. Karena waktunya yang dianggap terlalu cepat. 

“Dan pak Santoso semalam membawa hard copy sebelum jam 23.59 WIB tiba di KPU sekitar pukul 10.00 WIB bawa hard copy. Dan mengklaim bahwa hard copy tersebut dukungan calonnya ada 252.814. Ternyata pas kita hitung hanya 87 ribuan,” jelasnya.

Meski begitu kata Adi Kurnia, pihaknya pada Rabu nanti akan melakukan verifikasi administrasi, dari tahapan tanggal 13-29 Mei 2024

Kemudian pasca melakukan verifikasi administrasi KPU akan melaksanakan verifikasi faktual dengan metode sensus sebanyak dukungan itu, oleh PPS, dengan turun langsung ke pemberi dukungan yaitu ke alamat rumahnya. 

Menurutnya, apabila memang tidak bisa ditemui di rumahnya bisa menggunakan video call atau by phone, atau dari LO masing-masing pasangan calon bisa mengumpulkan di satu titik.

"Yang pak Santoso berkasnya kami kembalikan, kalau pak TB Lutfi tidak memberikan sama sekali kepada KPU dan hanya memberikan surat keberatan kepada KPU,” tandasnya.

Sementara saat ditanya apakah masih ada perpanjangan waktu, Adi Kurnia menegaskan bahwa untuk wewenang perpanjangan waktu pemberian dukungan itu ada di KPU RI. 

Artinya ketika ada waktu perpanjangan pihaknya menunggu dari KPU RI, tidak mengeluarkan surat, namun tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku. 

“Proses upload di Silon mulai dari hari ini sampai Rabu. Jadi calon yang dua tersebut berstatus tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.