BANDUNG, CEKLISSATU -Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar menangkap Kepala Desa Cibogo berinisial AS Lembang Bandung Barat serta mantan kades berinisial (MS) dan mantan sekdesnya (AY) termasuk seorang wiraswasta berinisial DSH. Keempat orang tersebut, diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi menjual tanah desa merugikan negara Rp 30.599.320.000.
"Keempat tersangka ini diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pemindahahtangan aset desa berupa tanah di blok lapang Persil 57 seluas 4,7 hektar,"kata Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman kepada wartawan, Kamis 5 Januari 2023.
Arif Rahman mengatakan, kasus itu mecuat bermula adanya kecurigaan anggota polisi, atas tanah milik desa itu dipecah menjadi beberapa sertifikat dan dijual ke beberapa orang.
"Jadi, setelah tanah seluas 4,7 hektar itu itu dibuatkan beberapa surat sertifikat tanah itu dijual kepada masing-masing dengan orang yang berbeda,"katanya.
Baca Juga : Pelat Nomor Kendaraan di RI Bakal Dipasang QR Code dan Chip
Arif menambahkan, mantan kades MS memang sempat terlibat kasus serupa tahun 2021 lalu. Namun, polisi menemukan bukti lain keterlibatan MS di kasus ini.
"Kita temukan lagi dokumen yang melibatkan dia, sebenarnya tindak pidana lama baru terbuka lagi buktinya sekarang,"kata Arif .
Adapun keempat tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana dengan lama kurungan lima tahun penjara
"Kami pun kini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,"ungkapnya.
Comment