BANYUMAS, CEKLISSATU – Berpura-pura datang untuk mencari orang, seorang pria inisial A (24) harus mendekam di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Peristiwa berawal saat tersangka yang berasal dari Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, datang ke rumah berpura-pura mencari ayah korban, Kamis 20 Oktober 2022 petang.

"Akan tetapi ayah korban tidak ada. Kemudian pelaku mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol, Agus Supriadi kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga : Aniaya M Kace, Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Di tengah perjalanan, pelaku berhenti di tempat yang sepi. Tersangka berniat untuk memerkosa korban. 

"Pada saat di perjalanan pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi. Sesampainya di TKP pelaku berniat untuk memerkosa korban, namun korban memberontak," ujar Kompol Agus.

Beruntung, korban dapat menyelamatkan diri dan ditolong oleh warga setempat. Orangtua korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu 23 Oktober 2022.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP.