CEKLISSATU - 12 penambang emas ilegal ditangkap di Aceh. Mereka melakukan penambangan emas tanpa izin di Nagan Raya dan Aceh Barat.

Penggerebekan pertama dilakukan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Dalam pengrebekan, polisi menciduk enam penambang yakni ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31).

Baca Juga : Sehatkan Perusahaan, Jasindo PHK Massal

"Dalam penggerebekan ikut diamankan 1 unit alat berat ekskavator, 2 alat pendulang emas, dan 3 ambal penyaring emas", ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya kepada wartawan, Kamis 10 November 2022.

 Tim kedua menggerebek tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator, 2 alat pendulang emas, 3 ambal penyaring emas, 2 plastik berisikan emas kotor, dan BBM jenis solar 500 liter," jelas Kombes Sonya.

Penggerebekan dilakukan untuk memberantas pertambangan ilegal yang sudah meresahkan masyarakat. Penambangan ilegal juga disebut menjadi penyebab bencana alam di Tanah Rencong.