CEKLISSATU - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal ini dilakukan untuk melakukan penyehatan keuangan perusahaan dan membawa kondisi perusahaan lebih baik.

Jasindo merupakan holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG),mengambil keputusan PHK ini merupakan keputusan yang lazim bagi perusahaan yang kondisinya sedang tidak baik-baik saja.

"Ini merupakan rightsizing, sesuatu yang lazim, khususnya bagi perusahaan yang sedang melakukan program penyehatan. Namun yang harus dipastikan adalah penting prosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," jelas Komisaris Independen IFG, Fauzi di Jakarta, Kamis 10 Nopember 2022.

Kabar PHK di lingkungan Jasindo mengemuka di sejumlah grup WA. Kabar itu kemudian mendapatkan tanggapan beragam. Sebelumnya, pada laporan tahunan 2021, Jasindo tercatat mengalami risk based capital (RBC) berada dalam teritori negatif atau berada pada level -84,85%. Memburuk dibandingkan periode 2020 dimana RBC perusahaan -77,01%.

Langkah pengurangan operasional ini telah disetujui regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk dalam rencana penyehatan perusahaan yang diajukan kepada pemegang saham.