JAKARTA, CEKLISSATU - Kredit macet UMKM dari 421 ribu pelaku mencapi Rp22,9 triliun. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis 23 November 2023.

"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi UMKM, jumlah kredit macet pelaku UMKM mencapai Rp22,9 triliun,” ujar Teten.

Berdasarkan hasil evaluasi strukturisasi UMKM, kata Teten, Presiden Jokowi memberikan tiga arahan. 

Baca Juga : Penghapusan Kredit Macet UMKM Tunggu PP Kemenkeu, Teten: Lagi Dikaji  

Pertama mencari solusi dan evaluasi kredit UMKM

“Kedua adalah peningkatan porsi kredit UMKM menjadi 30% pada 2024,” jelas Teten. 

Arahan presiden ketiga adalah menyelesaikan hal-hal yang terkait kriteria hapus buku dan hapus tagih serta restrukturisasi UMKM kurang dari satu bulan.

Teten menambahkan, sejumlah aturan yang menjadi alas hukum hapus tagih, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Disebutkan bahwa dalam perautran tersebut bahwa  kredit macet adalah salah satunya dapat diselesaikan dengan restrukturisasi kredit," tutup Teten.