JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Koperasi dan UKM meminta penjualan pakaian bekas impor di media sosial (Medsos) dapat dibatasi agar tidak merusak industri garmen dalam negeri dan produk UMKM dapat tumbuh.

“Kita harapkan ada pembatasan (penjualan) di media sosial karena banyak penawaran untuk ikut serta dalam retail," ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman, Senin 13 Maret 2023.

Hanung menuturkan thrifting atau yang lebih banyak diartikan sebagai kegiatan jual beli pakaian bekas, kini semakin marak, terutama pakaian bekas impor. Tak hanya dijual di sentra pakaian bekas seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Jawa Barat, namun merambah media sosial hingga e-commerce.

Kemenkop UKM mengaku kesulitan melacak penjualan di media sosial karena tidak ada platform dan data yang jelas seperti penjual di e-commerce.

Dia menjelaskan impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis pakaian bekas dilarang untuk diimpor karena sejumlah alasan, mulai dari masalah kesehatan hingga lingkungan.