BOGOR, CEKLISSATU - Polisi membekuk dua pelaku peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diperjualbelikan untuk perusahaan swasta di daerah Bekasi. 

Dari tangan pelaku berinisial AAZ (22) dan AAL (19), polisi mengamankan barang bukti sebanyak 400 liter solar dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedua tersangka diduga menjalankan bisnis ilegal dengan membeli BBM bersubsidi dalam jumlah yang banyak di sejumlah SPBU di Kabupaten Bogor. 

"Awalnya masyarakat melaporkan ada satu unit mobil dicurigai membeli BBM dengan jumlah banyak di SPBU 3416906 Cikaret pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Iman, Selasa 5 Juli 2022.

Menurutnya, mobil box tersebut dicurigai menjalankan bisnis BBM ilegal. Dimana mereka menggunakan tandon untuk mengisi solar. 

"Setelah dicek petugas ternyata benar di mobil itu terdapat tandon untuk menyimpan solar yang dibeli di SPBU itu," kata Iman. 

Polisi kemudian meringkus AAZ dan AAL beserta barang bukti satu unit mobil box yang mengangkut tandon berisi solar.

Dari keterangan tersangka, mereka membeli solar itu dari beberapa SPBU di Kabupaten Bogor. Kemudian, BBM bersubsidi itu dikumpulkan lalu dijual ke perusahaan di wilayah Cikarang, Bekasi. 

"Modus operandinya dengan menggunakan tandon muter ke SPBU-SPBU untuk membeli BBM. Kemudian dikumpulkan, setelah terkumpul dikirim ke wilayah Cikarang untuk proyek pembangunan Delta Mas," terangnya. 

Iman menjelaskan tersangka membeli solar seharga Rp 5.500 per liter dan dijual kembali Rp 6.500 per liter. Kedua tersangka sudah menjalani bisnis BBM ilegal ini selama 1 tahun. 

“Satu tandon kapasitasnya kurang lebih ada 2000 liter, itu sekali angkut. Dan keuntungannya yang meraka dapat Rp 1350 per liternya,” bebernya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui oknum-oknum yang terkait lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-.