BOGOR, CEKLISSATU - Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan memeriksa tandon berisi solar bersubsidi saat rilis kasus penyalahgunaan solar di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (5/7/2022).

Polres Bogor meringkus pelaku penimbun solar berinisial AAZ (22) dan AAL (19), dengan menyita barang bukti berupa 1 unit mobil boks yang digunakan pelaku, 2 tandon berisi solar sebanyak 400 liter, uang tunai Rp 10 juta dan 2 unit HP. Dwi Susanto/Ceklissatu.com