TULUNGAGUNG, CEKLISSATU - Seorang siswi meninggalkan bayi yang dilahirkannya di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Tulungagung.
Janin bayi itu ditemukan pertama kali oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk pada Rabu 19 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Sabtu 22 Oktober 2022.
Kendati mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal. Dia pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Namun, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.
Ia mengatakan mulanya tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang.
Comment