BOGOR, CEKLISSATU - Polisi mengamankan dua pria di wilayah Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Kedua pria itu diamankan karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Ketua RT setempat, Roni mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB pada Jumat 28 Juni 2024. Awalnya, warga mendapat laporan dari salah satu orangtua yang mengaku bahwa anaknya telah dicabuli kedua pelaku berinisial W (60) dan A (55).

"Satu dibawa ke kontrakannya yang tua itu. Kalau satu lagi di semak-semak" ucap Roni kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024). 

Berdasarkan laporan yang didapatnya, korban berjumlah 3 orang. Mendengar cerita tersebut, warga pun geram dan mengamankan kedua terduga pelaku

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, AKBP James Terangkan Tujuannya

"Sempet (dikasih duit), es krim katanya dirayu. Ibunya bilang cerita gini-gini akhirnya massa pada tau. Kalau gak kehendel sama warga saya, sempet juga 2-3 pukul langsung diamanin," terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan adanya dua pria tersebut yang diamankan karena diduga melakukan pencabulan

"Diamankan di PPA Polresta," tutur Bismo.