JAKARTA, CEKLISSATU - Perubahan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), untuk sementara ditunda. 

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholis Qoumas meminta agar pihak kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta penuhi instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH.

“Proses PTN-BH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk sementara ditunda, hingga pihak kampus mampu memenuhi pendanaan mandiri kampus,” kata Yaqut dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga : Sekolah Vokasi IPB Perkenalkan Inovasi Pangan “Talas Beneng” dalam Acara COBA ICIP 2024

Hal tersebut, tambah Yaqut, wajib dilakukan agar nanti setelah menjadi PTN-BH, pembiayaan logistik dan operasional pendidikan UIN Syarif Hidayatullah tidak terkantung UKT

“Untuk logistik pemenuhan kebutuhan kampus, rumah sakit bisa menjadi tulang punggung pemasukan,” ujar Yaqut. 

“Sedangkan asrama mahasiswa dan hotel dapat menjadi alternatif pendapatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk proses operasionalnya,” tambah Yaqut. 

Baca Juga : Dukung Penguatan Kapasitas Penelitian, IPB University Terima Kendaraan Hyundai Staria dari KOICA

Yaqut meminta agar apa yang telah dibicarakan dapat diwujudkan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar mengatakan, untuk menunjang kemandirian kampus saat ini telah dilakukan pengembangan pusat bisnis. 

Pusat bisnis itu, kata Asep, agar UIN Syarif Hidaytullah Jakarta tidak tergantung kepada UKT dalam menjalankan operasional kampus

Baca Juga : Protes Kebijakan Kampus Bayar UKT Pakai Pinjol, Mahasiswa ITB Demo Rektorat

“Agar tidak tergantung UKT, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sedang mengembangkan pusat bisnis, seperti rumah sakit, hotel dan sebagainya,” kata Asep.