BOGOR, CEKLISSATU – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri Kick Off Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor tahun 2024 yang digelar di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Kamis 30 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Atang menyampaikan beberapa masukan dari DPRD Kota Bogor agar PPDB menjadi lebih adil dan proporsional, mengingat posisi SMP Negeri di Kota Bogor lebih banyak berada di tengah kota.

“Perlu adanya penghitungan ulang porsi penerimaan siswa berdasarkan jalur zonasi,” kata Atang.

Baca Juga : Kick Off PPDB 2024-2025, Pj Wali Kota Bogor Minta PPDB Tidak Ada Penyimpangan 

Atang menambahkan, pembagia persentase penerimaan siswa berdasarkan tujuh zonasi yang ada harus lebih proporsional.

Menurut politis PKS itu, kuota untuk zonasi 1 masih lebih besar, sehingga dengan posisi SMP negeri Kota Bogor yang lebih banyak di pusat kota.

“Maka peluang dari warga di pinggiran kota lebih kecil dibanding di tengah kota. Ini tidak adil dari sisi hak warga negara”, jelas Atang.

Baca Juga : Jelang Pelaksanaan PPDB, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Jangan Penyimpangan

Sebelumnya, melalui evaluasi pelaksanaan PPDB tahun 2023, Komisi IV DPRD juga memberikan catatan agar kuota jalur zonasi diperkecil dan bisa menambah jalur affirmasi dan prestasi.

Pada tahun 2024, jalur zonasi menjadi 50% dibanding tahun lalu yang 55%.

Selanjutnya, Atang juga menyampaikan bahwa presentasi jalur PPDB sekiranya bisa ditinjau kembali untuk tahun depan.

Baca Juga : Bagi Waktu Pendaftaran PPDB Online, Disdik DKI Jakarta: Cegah Sistem Eror dan Praktik Jual Beli Bangku  

Pembagian presentase berdasarkan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, disabilitas, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain harus lebih proporsional.

Hal ini dinilai bisa menjadi salah satu cara untuk menyerap lebih banyak siswa yang wilayahnya masih minim sekolah negeri, seperti warga di Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara, sambil menunggu penyelesaian pembangunan sekolah satu atap yang baru.

Atang menambahkan, Kemendikbud seharusnya mengevaluasi permasalahan yang terjadi saat PPDB menggunakan jalur zonasi.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Kota Bogor Buka Posko Pengaduan Soal PPDB 2024

“Saya kira kalau ini dibikin merata, misal zonasi maksimal 20-30 persen, yang tadi prestasi, afirmasi karena tidak mampu, disabilitas, kemiskinan ekstrim, perpindahan tugas orang tua, dan lain-lain bisa secara proporsional terakomodir semua,” ujar Atang.

Atang juga menyampaikan perlu adanya pemerataan kualitas tenaga pendidik yang ada di satuan pelajar.

a memberikan masukan sebaiknya guru ditempatkan sesuai dengan domisili, sehingga tidak ada lagi penempatan guru di sekolah tertentu hanya karena faktor prestasi yang menyebabkan terjadinya ketimpangan kualitas pendidik.

Baca Juga : Komisi  E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Siapkan Call Center dan Website Peta Zonasi Sebelum PPDB

Dengan adanya pemerataan guru sesuai dengan domisili, tentu akan ada pemerataan dari sisi kapasitas guru maupun manajemen atau manajerial sekolah.

“Dengan begitu, sendirinya semua sekolah akan tumbuh menjadi sekolah yang berprestasi semua,” ungkap Atang.

Terakhir, Atang menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor akan berkontribusi melakukan pengawasan pada penyelenggaraan PPDB di Kota Bogor.

Baca Juga : Ada Perubahan Presentase Jalur Zonasi pada PPDB 2024, Komisi IV dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru

Atang mengungkapkan DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV siap menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat jika ada dugaan kecurangan dalam PPDB 2024 ini.

“Silakan warga Kota Bogor bersama-sama memantau dan mengawasi proses PPDB sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.