BOGOR, CEKLISSATU – Meski kewenangan PPDB SMA berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II, Pemkot Bogor tak akan lepas tangan. 

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan, untuk isu-isu PPDB, secara kasuistis selalu disampaikan dan dicarikan solusinya dengan provinsi melalui KCD Wilayah II.

“Bahkan, saya langsung ke Kadisdiknya karena saya orang provinsi, saya manfaatkan network dan hubungan baik dengan pak Kadis. Saya kira ada perbaikan kalau dibandingkan dengan tahun lalu, baik SMA, terutama SD dan SMP. Kalau SMA informasi dari KCD sudah banyak respon terhadap isu-isu yang terjadi di tahun lalu,” kata Hery.

Baca Juga : Pastikan PPDB Kabupaten Bogor Lebih Baik, Asmawa Tosepu: Bebas Intervensi dan Pungli

Hery mengakui, ketidakpuasan pasti terjadi, dan pihaknya mengimbau agar masyarakat untul menyampaikan aspirasinya melalui helpdesk PPDB Kota Bogor maupun Provinsi.

“Manfaatkan help desk PPDB yang sudah kami sediakan,” ujarnya.

Hery mengatakan, berkaitan dengan dokumen kependudukan kami lebih siap, sudah ada verifikasi dan validasi lebih awal.

Baca Juga : Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Jadikan PPDB 2024 untuk Pemerataan Kualitas Sekolah

“Kita sudah membuat tim untuk mitigasi agar bisa diminimalisir, seperti KK palsu, zonasi juga diperluas untuk SMP dan lain-lain,” ujarnya.

Hery menambahkan, sampai kapanpun selalu akan ada ketidakpuasan selama tidak ada keseimbangan jumlah kelas, sekolah dan jumlah lulusan.

“Terpenting mari kita cari solusi bersama dengan niat baik, coba kita selesaikan, baik jangka pendek, menengah maupun panjang,” tuturnya.

Baca Juga : Pos Pengaduan Komisi IV DPRD Kota Bogor Banjir Aduan Warga Soal PPDB

Ia berpendapat bahwa sekolah itu tidak harus di sekolah negeri juga dekat dengan rumah, karena pemerintah secara bertahap sudah mulai memeratakan kualitas pendidikan dan membangun sekolah baru.

“Nah, mindset ini bahwa sekolah harus ke sekolah negeri. Ini harus kita gaungkan di swasta dan pesantren pun sudah sangat baik,” kata Hery.

Terkait wacana pengalihan kewenangan SMA memang dari pemerintah pusat, untuk kembali ke sistem lama tidak menggunakan zonasi atau menggunakan nilai atau skor.

Baca Juga : Web PPDB Sempat Sulit Diakses, KCD Pendidikan Wilayah 1 Klaim Hari Kedua Terkendali

“Kalau itu menjadi aspirasi masyarakat Kota Bogor, saya akan sampaikan ke pemerintah pusat, tetapi tetap itu kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Secara konseptual zonasi ini baik untuk pemerataan kualitas dan pemerataan guru dan tenaga pengajar, tetapi perlu diimbangi dengan sarana dan prasarana yang mencukupi, rata di semua daerah

“Ini menjadi PR di seluruh wilayah Indonesia, terutama di kota dan kabupaten yang luas,” jelas Hery.

Baca Juga : Didesak Lewat Petisi, KCD Ngaku Tak Bisa Secara Ekstrem Tutup Sekolah

Hery menambahkan, kalau untuk penambahan SMA, Pemkot hanya bisa mengusulkan.

Pihaknya mengusulkan 2 SMA sambil mencari solusi, misalnya untuk menambah jumlah kelas atau ruang kelas atau menambah jumlah siswa setiap kelasnya dengan memenuhi standar dapodik.

“Untuk SMP kita akan tambah terus, tahun ini kita akan menambah 2 SMP di wilayah kecamatan yang warganya banyak. Mudah-mudahan secara bertahap bisa memenuhi kebutuhan saat ini,” katanya.