JAKARTA, CEKLISSATU -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakn, belum ada urgensi menaikkan pajak hiburan 40-75 persen.

Luhut mengatakn, bahwa industri hiburan bukan hanya diskotek dan karaoke. 

Menurut Luhut, kenaikan pajak hiburan ini akan sangat berdampak pada semua, termasuk pedagang kecil. 

Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah. 

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Buat Perda Baru, Tarif Pajak Progresif Naik 0,5 Persen

“Untuk itu  belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan,” ujar Luhut, seperti dikutip dari Instagramnya @luhut.pandjaitan, Kamis 18 Januari 2024.

Untuk kenaikan pajak hiburan itu, Luhut telah membahas dengan berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur Bali. 

“Semua ini perlu ada evaluasi dan mempertimbangkan dampak ke depannya untuk masyarakat Indonesia,” jelas Luhut

Oleh karena itu, akan dilakuakan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Apalagi Undang-Undang terkait pajak hiburan ini dikeluarkan oleh Komisi DPR XI, bukan pemerintah.

"Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu, sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK," imbuhnya.