JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk pajak progresif kendaraan bermotor. 

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, dalam Pasal 7  disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya. 

Untuk kendaraan kedua, sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen. Kendaraan ketiga juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan keempat menjadi 5 persen. 

Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya sebesar 10%.

Baca Juga : OPD Incomer Kota Bogor Diminta Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Untuk kendaraan atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan, tidak dikenakan tarif pajak progresif

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun depan.