JAKARTA, CEKLISSATU -- Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023, maka telah resmi dibentuk yaitu majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Para anggota MKMK akan dilantik pada Selasa (24/10/2023). Ketentuan unsur keanggotaan, terdapat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK/2023).

Bunyi dari regulasi tersebut adalah MKMK berjumlah tiga orang. Terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang berlatar belakang bidang hukum.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Nama-nama anggota MKMK tersebut yaitu Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih dari unsur akademisi bidang hukum.

Ketiga orang itu akan diangkat sumpah pada pukul 14:00 WIB di Aula Gedung II MK. Pelantiknya sendiri dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Majelis Kehormatan MK lahir untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal ini tertuang dalam amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

MKMK selanjutnya akan menangani laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam menunjang kinerja MKMK dibentuklah Sekretariat Jenderal MKMK.

Tugasnya sendiri adalah memberi dukungan untuk kelancaran tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketua sekretariat MKMK diamanahkan kepada Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono.

Pelantikan Sekretariat MKMK akan dilakukan setelah pelantikan MKMK di tempat yang sama. Adapun yang melantik adalah sekretariat MK.

"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Selasa, Pukul 14.00 WIB. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," ungkap Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangannya, seperti dikutip ceklissatu.com, Selasa (24/10).

Ia mengatakan, pembentukan MKMK ini untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait putusan MK soal batasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang berpengalaman sebagai kepala daerah.

"MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023," tuturnya.

Setelah pelantikan MKMK, lanjut Fajar, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.

Mereka bertugas untuk memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK.

"Sekretariat MKMK akan diketuai dirinya selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan," ucapnya.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

MK juga telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).