BOGOR, CEKLISSATU - Pasca melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal pada Senin, 26 Juni 23, Komisi I DPRD Kota Bogor langsung menggelar rapat internal. Berdasarkan hasil rapat internal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor sebagai pedoman menindak gerai Mie Gacoan.


Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menerangkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin. Poin pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.

Baca Juga : Bak Model, Bapak Ibu Hingga Anak-anak Meriahkan Perca Fest 2023


Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.


Poin ketiga dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.


Poin keempat Heri menerangkan terkait usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.


"Untuk itu Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan," ucapnya pada Selasa, 27 Juni 23.


Poin kelima, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.


Terpisah, Anggota Komisi I, Endah Purwanti mengatakan Kota bogor sangat terbuka terhadap investasi, tapi pemkot juga harus tegas terhadap pelanggaran perijinan. Perijinan ini menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.


"Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD," katanya.