JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun. 

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan itu dilakukan pada pada periode berikutnya, bukan sekarang.  

"Menanggapi putusan MK terkait gugatan Nurul Ghufron, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu seharusnya untuk periode berikutnya," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.

Yudi menyinggung soal pelantikan pimpinan KPK yang sudah disumpah dalam masa jabatan 4 tahun. 

Menurutnya, ketika ada gugatan perpanjangan masa jabatan, pelantikan yang dilakukan terdahulu tidak bisa berlaku surut. 

"Sebab pimpinan ini ketika dulu dilantik untuk masa jabatan 4 tahun. Sehingga ketika ada gugatan perpanjangan itu tidak bisa berlaku surut," katanya.

Yudi juga menyoroti gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron lainnya yang dikabulkan MK, yaitu batas usia pemilihan pimpinan KPK. 

Menurutnya, putusan batas usia itu juga berlaku untuk pendaftaran pimpinan KPK selanjutnya. 

"Apalagi MK menerima gugatan Nurul Ghufron mengenai batas umur 50 sehingga bisa mendaftar lagi walau dia belum 50 ketika tahun 2023 ini ada pemilihan pimpinan KPK.," ucap Yudi.

"Ngapain MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan jadi 5 tahun, apalagi ingat bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, bukan menambah 1 tahun. Sekali lagi kita berharap bahwa putusan MK tersebut merupakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi sepanjang itu adalah untuk periode berikutnya sehingga pemilihan pimpinan KPK nanti untuk 5 tahun bukan 4 tahun," sambungnya.  

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 Tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun. 

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK menuturkan penambahan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain. 

"Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat. (Viva)