BOGOR, CEKLISSATU - Sekelompok pelajar yang sedang berkumpul di wilayah Warung Jambu, Jalan KS. Tubun, Kecamatan Bogor Utara, saat diperiksa polisi kedapatan membawa senjata tajam.

Sekelompok pelajar yang masih duduk dibangku sekolah itu, diduga akan melakukan aksi tawuran. Ketika digeledah, ada sebanyak lima pelajar kedapatan membawa senjata tajam dan langsung diamankan polisi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada sekelompok pelar yang berkumpul dan mengkhawatirkan.

Baca Juga : Beredar Video Aksi Tawuran di Kota Batu Ciomas

Usai mendapat informasi, petugas langsung merapat ke lokasi dan mengamankan 22 pelajar yang saat itu ketika di geledah ada lima yang membawa senjata tajam dengan modus diduga akan melakukan sweeping terhadap kelompok pelajar lainnya.

"Jadi kelompok anka berkonflik dengan hukum yang kita amankan ini diduga akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan kelompok yang bersebrangan. Sebelum itu terjadi sudah kita amankan terlebih beserta barang buktinya sehingga tidak sampai terjadi tawuran ataupun korban luka ataupun jiwa," tegasnya.

Lantaran kedapatan membawa senjata tajam, pelaku anak berkonflik dengan hukum di jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.